Kaka Wock

Kaka Wock
SARTINA (SAHABAT ARTIKEL INDONESIA) - Ruang Blog Untuk Menginspirasikan Wawasan Dan Berbagi Pengetahuan. Salam Kaka Wock !!!

Selasa, 30 April 2013

(HARI BURUH NASINONAL 1 MEI 2013)


(HARI BURUH NASINONAL 1 MEI 2013)
Hak Dalam Bekerja Dan Mendapat Upah Yang Adil
(Solusi Bagi Pimpinan Pemerintah, Instansi-Instansi Dan Swasta)
Oleh : Fredy Hendro Soebiakto


Hak untuk bekerja
Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja sebab dengan bekerja ia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Bekerja merupakan suatu panggilan dari Allah kepada manusia, sehingga manusia harus bekerja sama dengan Allah. dalam menjalankan pekerjaan ada yang diberi upah dan ada juga yang tidak. Untuk menghindari kemiskinan dan pengangguran maka pemerintah, Instansi dan swasta sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai agar masyarakat dapat mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya. Jika ada yang tidak bisa bekerja, paling tidak harus mendapat sokongan ekonomi. Hak untuk bekerja ini tidak mencakup hak untuk bekerja sesuai dengan keahlian, namun seseorang diharapkan supaya bisa puas dengan pekerjaannya. Hak juga menyangkut kedudukan di tempat kerja, hak ini biasanya dijamin dan dilindungi oleh suatu kontrak kerja dalam suatu instansi tertentu.

Hak atas Upah yang Adil
Upah sering disebut juga gaji. Upah adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang karena telah menjalankan tugasnya. Mendapatkan upah yang adil ditekankan karena biasanya para buruh atau karyawan dikuasai oleh pimpinan dan atau majikannya, sehingga kadang-kadang upah yang dibayar tidak sesuai dengan jenis pekerjaan. Selanjutnya jika banyak pekerja tetapi lingkungan pekerjaannya kecil atau tidak mencukupi dan terpaksa menerima mereka untuk bekerja, maka walaupun upahnya kecil para pekerja harus ikhlas menerimanya. Apakah pimpinan pekerjaan juga memiliki hati yang iklas untuk membayar upah secara wajar kepada bawahannya? Hal semacam ini perlu diperhatikan supaya setiap bawahan tidak selalu menjadi korban dari ketidak-adilan para pimpinan pemerintah, Instansi-instansi dan Swasta. Dengan demikian maka upah harus dibayar sesuai dengan yang telah disepakati dalam  kontrak.

Kriteria menyangkut Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif menuntut adanya keseimbangan antara pelayanan dan upah. Artinya upah harus diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi dengan baik. Para buruh memberikan jasa yang begitu besar untuk suatu produksi, sehingga mereka mempunyai hak juga untuk memperoleh keuntungan dari hasil kerja mereka. Keadilan komutatif ini menunntut ketrampilan yang sama dan mendapat upah yang sama pula, demikian pun dengan gaji. Berkaitan dengan hal ini maka sebaiknya dihindari setiap diskriminasi.

Kriteria menyangkut keadilan sosial
Upah yang diberikan kepada seorang buruh harus dapat membantunya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menabung dan asuransi untuk hari tuanya dan lain sebagainya. Upah disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang terjadi. Hal pentingnya adalah adanya penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat dengan pemberian upah yang sesuai. Tujuan ini agar salah satu pihak tidak merasa  dirugikan tetapi sama-sama puas dengan usaha yang dijalani tersebut. Keadilan sosial yang lebih diutamakan adalah menuntut pengurangan harga barang-barang dengan tujuan agar masyarakat pun diuntungkan sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan hidup dan akhirnya mengalami Salus Animarum bersama Allah.