(HARI
BURUH NASINONAL 1 MEI 2013)
Hak
Dalam Bekerja Dan Mendapat Upah Yang Adil
(Solusi Bagi Pimpinan Pemerintah, Instansi-Instansi
Dan Swasta)
Oleh
: Fredy Hendro Soebiakto
Hak
untuk bekerja
Setiap orang mempunyai hak
untuk bekerja sebab dengan bekerja ia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bekerja merupakan suatu panggilan dari Allah kepada manusia, sehingga manusia
harus bekerja sama dengan Allah. dalam menjalankan pekerjaan ada yang diberi
upah dan ada juga yang tidak. Untuk menghindari kemiskinan dan pengangguran
maka pemerintah, Instansi dan swasta sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan
yang memadai agar masyarakat dapat mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya.
Jika ada yang tidak bisa bekerja, paling tidak harus mendapat sokongan ekonomi.
Hak untuk bekerja ini tidak mencakup hak untuk bekerja sesuai dengan keahlian,
namun seseorang diharapkan supaya bisa puas dengan pekerjaannya. Hak juga
menyangkut kedudukan di tempat kerja, hak ini biasanya dijamin dan dilindungi
oleh suatu kontrak kerja dalam suatu instansi tertentu.
Hak atas Upah
yang Adil
Upah sering disebut juga gaji.
Upah adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang karena telah menjalankan
tugasnya. Mendapatkan upah yang adil ditekankan karena biasanya para buruh atau
karyawan dikuasai oleh pimpinan dan atau majikannya, sehingga kadang-kadang
upah yang dibayar tidak sesuai dengan jenis pekerjaan. Selanjutnya jika banyak
pekerja tetapi lingkungan pekerjaannya kecil atau tidak mencukupi dan terpaksa
menerima mereka untuk bekerja, maka walaupun upahnya kecil para pekerja harus
ikhlas menerimanya. Apakah pimpinan pekerjaan juga memiliki hati yang iklas
untuk membayar upah secara wajar kepada bawahannya? Hal semacam ini perlu
diperhatikan supaya setiap bawahan tidak selalu menjadi korban dari
ketidak-adilan para pimpinan pemerintah, Instansi-instansi dan Swasta. Dengan
demikian maka upah harus dibayar sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak.
Kriteria
menyangkut Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif menuntut
adanya keseimbangan antara pelayanan dan upah. Artinya upah harus diberikan
sesuai dengan jenis pekerjaan agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi dengan baik.
Para buruh memberikan jasa yang begitu besar
untuk suatu produksi, sehingga mereka mempunyai hak juga untuk memperoleh
keuntungan dari hasil kerja mereka. Keadilan komutatif ini menunntut ketrampilan
yang sama dan mendapat upah yang sama pula, demikian pun dengan gaji. Berkaitan
dengan hal ini maka sebaiknya dihindari setiap diskriminasi.
Kriteria
menyangkut keadilan sosial
Upah yang diberikan kepada
seorang buruh harus dapat membantunya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menabung dan asuransi untuk hari tuanya dan lain sebagainya. Upah disesuaikan
dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang terjadi. Hal pentingnya adalah
adanya penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat dengan pemberian upah yang
sesuai. Tujuan ini agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan tetapi sama-sama puas dengan usaha
yang dijalani tersebut. Keadilan sosial yang lebih diutamakan adalah menuntut
pengurangan harga barang-barang dengan tujuan agar masyarakat pun diuntungkan
sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan hidup dan akhirnya mengalami Salus Animarum bersama Allah.